Hadits Riwayat Muslim Tentang Jika Terkena Anjing
MENJADI SUCILAH BEJANA SESEORANG DIANTARAMU YANG TELAH DIJILAT OLEH ANJING untuk dibasuh sebanyak 7 kali, dan yang pertama kali dengan debu (tanah). (HR. Muslim).
dalam hadist di atas sebenarnya sudah jelas, bahwa kalau kita mau memelihara anjing khususnya untuk umat muslim sebagai acuan, karena hadist diatas shakhih, kalau menurut saya untuk memelihara anjing untuk umat muslim apalagi hukum tentang sesuci sangat hati hati, tidaklah dianjurkan.
Sekarang banyak pemuda dikota kota besar yang memelihara anjing, padahal mereka juga sebagai umat muslim, dengan pedoman hadits hadits yang tidak jelas kesakhihannya, dan bahkan dia memelihara anjing karena pengaruh temannya non muslim tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu.
Semoga kita menjadi muslim yang memperhatikan hal hal sesuci, karena salah satu syarat dan sahnya suatu ibadah contohnya sholat haruslah suci dari hadas besar dan kecil.
maaf jika ada kata yang tidak berkenan, semoga menjadikan manfaat tulisan kecil ini.
Hukum Memelihara Anjing